Satgas PPKPT
Transparansi, Perlindungan, dan Penanganan Profesional
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas Harkat Negeri dibentuk sesuai Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 untuk memastikan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Pengaduan Masuk
Laporan diterima melalui sistem online atau jalur langsung.
Verifikasi dan Asesmen
Tim melakukan verifikasi dan penilaian tingkat urgensi (2Ã24 jam).
Penanganan Kasus
Investigasi, pendampingan korban, dan koordinasi dengan pihak terkait.
Sanksi dan Pemulihan
Pemberian sanksi sesuai aturan dan program pemulihan korban.